KAPAN MA'MUM
MEMBACA AL-FATIHAH SAAT DIBELAKANG IMAM YANG MEMBACA AL-FATIHAH SECARA JAHR
Dalam Kitab Rawai’ul bayan tentang
hukum ma'mum membaca Al-Fatihah di belakang Imam, ada 3 pendapat :
1.
Madzhab Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa ma'mum
wajib membaca Al-Fatihah di belakang Imam baik saat Shalat Sirr ataupun Jahr.
2.
Madzhab Malik, berpendapat bahwa jika shalat Sirr
maka ma'mum membaca Al-Fatihah, tetapi bila shalat Jahr maka ma'mum tidak membaca
Al-Fatihah.
3.
Abu Hanifah, berpendapat bahwa ma'mum di belakang
Imam tidak (perlu) membaca Al-Fatihah, baik saat shalat sirr atau pun Jahr.
Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah kalau ma'mum membaca
Al-Fatihah di belakang Imam saat shalat,
lantas kapan ma'mum membacanya; apakah saat Imam membaca Jahr ma'mum juga
membacanya, atau di antara waktu jeda setelah melafalkan amiin, atau saat imam
membaca ayat qur’an setelah Al-Fatihah.
Dalam Buku Tanya Jawab Agama Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid Jilid 3 h. Dapat dinukilkan jawaban atas pertanyaan di
atas. Berikut kutipannya :
Tanya: Di mana letak bacaan al-Fatihah bagi makmum. Apakah setelah imam membaca
al-Fatihah, padahal pada saat imam membaca surat (ayat-ayat) al-Qur'an itu
makmum harus memperhatikan? Mohon penjelasan! (S. Hadisiswoyo Dusun 4 Srimenanti, Kec. Lb.
Maringgai, Lampung Tengah).
Jawab: Untuk menjawab persoalan yang Saudara tanyakan sebaiknya perhatikanlah
Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ahmad, ad-Daruquthniy dan al-Baihaqi
dari 'Ubadah:
عَنْ
عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ فِيهَا الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا
انْصَرَفَ قَالَ إِنِّي أَرَاكُمْ تَقْرَءُونَ وَرَاءَ إِمَامِكُمْ َ قُلْنَا يَا
رَسُولَ اِىْ وَاللَّهِ قَالَ لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ
'!Aku kira kamu sama membaca di belakang imammu?" Kata 'Ubadah kita
sama-sama menjawab "Ya, Rasulllah saw, demi Allah, benar begitu.
"Maka Nabi saw bersabda: "Janganlah kamu mengerjakan demikian kecuali
bacaan ummul Qur'an (al-Fatihah)." (HR. Ahmad, ad-Daruquthny dan al-Baihaqi dari 'Ubadah).
Hadits ini menegaskan bahwa ketika Imam membaca dengan nyaring, maka makmum
tidak membaca sesuatu di belakang imam, kecuali surat al-Fatihah. Dengan
demikian ketika imam membaca al- Fatihah atau surat al-Qur'an dan setelah
al-Fatihah makmum tidak diperkenankan membaca apapun kecuali al-Fatihah. Namun
kemudian muncul masalah yaitu kapan membaca al-Fatihah bagi makmum itu, apakah
pada saat imam membaca al-Fatihah ataukah setelah imam selesai membaca
al-Fatihah, yakni pada saat imam membaca al-Qur'an? Bagaimana pula cara
membacanya, apakah secara jahr (nyaring), ataukah secara sirr (tidak bersuara) ? Persoalan ini telah terjawab dalam Hadits berikut ini:
عَنْ
أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ خَلْفَ الْإِمَامِ وَالْإمَامُ يَقْرَأُ ,
فَلَا تَفْعَلُوا ، وَلْيَقْرَأُ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
Artinya: Dari Anas ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: 'Apakah kamu dalam
shalatmu membaca (dengan nyaring) di belakang imammu, padahal imam itu membaca
(dengan nyaring) ? Janganlah kamu mengerjakannya. Hendaklah seseorang dari kamu
membaca FatihatulKitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang
hanya di dengar sendiri) " (HR. Ibnu Hibban dari Anas).
Hadits yang terakhir ini menyatakan, bahwa makmum hendaknya membaca Fatihah
di belakang imam dengan suara sirr, yakni dengan suara rendah/pelan yang hanya didengar sendiri. Dalam Hadits
tersebut memang tidak disebutkan secara tegas mengenai kapan makmum itu membaca
al-Fatihah. Namun melalui Hadits itu pula kita dapat memahami bahwa waktunya
untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surat
al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah itu.
Sedang pada saat imam membaca surat al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum
sepenuhnya memperhatikan bacaan imam.
Selanjutnya perlu juga ditegaskan bahwa berdasarkan Hadits-Hadits yang di
kutip di atas, HPT memberikan tuntunan sebagai berikut:
"Hendaklah kamu memperhatikan dengan tenang bacaan imam apabila keras
bacaannya (jahr), maka janganlah kamu membaca sesuatu selain surat al-Fatihah" (HPT,
hlm. 117).
Catatan (pen) :
Hadits selengkapnya dari HR. Ahmad :
مسند
أحمد (46/ 229)
- حَدَّثَنَا
يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ حَدَّثَنِي مَكْحُولٌ عَنْ
مَحْمُودِ بْنِ رَبِيعٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ
صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ
فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ فِيهَا الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ صَلَاتِهِ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ
فَقَالَ إِنِّي لَأَرَاكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ إِذَا جَهَرَ قَالَ
قُلْنَا أَجَلْ وَاللَّهِ إِذًا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَهَذَا فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ
الْقُرْآنِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
Hadits selengkapnya dari HR. Ibnu Hiban :
صحيح ابن
حبان (8/ 182، بترقيم الشاملة آليا)
1876 –
أخبرنا أبو يعلى ، قال
: حدثنا مخلد بن أبي زميل ، قال : حدثنا عبيد الله بن عمرو ، عن أيوب ، عن أبي
قلابة ، عن أنس بن مالك ، أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى بأصحابه ، فلما قضى صلاته
، أقبل عليهم بوجهه ، فقال : « أتقرءون في صلاتكم خلف الإمام ، والإمام يقرأ ؟ »
فسكتوا ، فقالها ثلاث مرات ، فقال قائل ، أو قائلون : إنا لنفعل ، قال : « فلا
تفعلوا ، وليقرأ أحدكم بفاتحة الكتاب في نفسه » قوله « فلا تفعلوا » لفظة زجر
مرادها ابتداء أمر مستأنف ، إذ العرب تفعل ذلك في لغتها كثيرا
Demikian kutipan dari Buku Fatwa-fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama 3 halaman
104-106 yang secara gamblang memberikan jawaban mengenai kapan sebaiknya ma’mum
membaca Al-Fatihah saat Imam membaca Al-Fatihah dan Ayat Al-Quran lainnya
dengan Jahr.
No comments:
Post a Comment