google

Thursday, 20 April 2017

KAPAN MA'MUM MEMBACA AL-FATIHAH SAAT DIBELAKANG IMAM YANG MEMBACA AL-FATIHAH SECARA JAHR


Dalam Kitab Rawai’ul bayan  tentang hukum ma'mum membaca Al-Fatihah di belakang Imam, ada 3 pendapat :
1.    Madzhab Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa ma'mum wajib membaca Al-Fatihah di belakang Imam baik saat Shalat Sirr ataupun Jahr.
2.    Madzhab Malik, berpendapat bahwa jika shalat Sirr maka ma'mum membaca Al-Fatihah, tetapi bila shalat Jahr maka ma'mum tidak membaca Al-Fatihah.
3.    Abu Hanifah, berpendapat bahwa ma'mum di belakang Imam tidak (perlu) membaca Al-Fatihah, baik saat shalat sirr atau pun Jahr.
Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah kalau ma'mum membaca Al-Fatihah  di belakang Imam saat shalat, lantas kapan ma'mum membacanya; apakah saat Imam membaca Jahr ma'mum juga membacanya, atau di antara waktu jeda setelah melafalkan amiin, atau saat imam membaca ayat qur’an setelah Al-Fatihah.
Dalam Buku Tanya Jawab Agama Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid Jilid 3 h.   Dapat dinukilkan jawaban atas pertanyaan di atas. Berikut kutipannya :
Tanya: Di mana letak bacaan al-Fatihah bagi makmum. Apakah setelah imam membaca al-Fatihah, padahal pada saat imam membaca surat (ayat-ayat) al-Qur'an itu makmum harus memperhatikan? Mohon penjelasan! (S. Hadisiswoyo Dusun 4 Srimenanti, Kec. Lb. Maringgai, Lampung Tengah).
Jawab: Untuk menjawab persoalan yang Saudara tanyakan sebaiknya perhatikanlah Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ahmad, ad-Daruquthniy dan al-Baihaqi dari 'Ubadah:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ فِيهَا الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ إِنِّي أَرَاكُمْ تَقْرَءُونَ وَرَاءَ إِمَامِكُمْ َ قُلْنَا يَا رَسُولَ اِىْ وَاللَّهِ قَالَ لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ


'!Aku kira kamu sama membaca di belakang imammu?" Kata 'Ubadah kita sama-sama menjawab "Ya, Rasulllah saw, demi Allah, benar begitu. "Maka Nabi saw bersabda: "Janganlah kamu mengerjakan demikian kecuali bacaan ummul Qur'an (al-Fatihah)." (HR. Ahmad, ad-Daruquthny dan al-Baihaqi dari 'Ubadah).

Hadits ini menegaskan bahwa ketika Imam membaca dengan nyaring, maka makmum tidak membaca sesuatu di belakang imam, kecuali surat al-Fatihah. Dengan demikian ketika imam membaca al- Fatihah atau surat al-Qur'an dan setelah al-Fatihah makmum tidak diperkenankan membaca apapun kecuali al-Fatihah. Namun kemudian muncul masalah yaitu kapan membaca al-Fatihah bagi makmum itu, apakah pada saat imam membaca al-Fatihah ataukah setelah imam selesai membaca al-Fatihah, yakni pada saat imam membaca al-Qur'an? Bagaimana pula cara membacanya, apakah secara jahr (nyaring), ataukah secara sirr (tidak bersuara) ? Persoalan ini telah terjawab dalam Hadits berikut ini:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ خَلْفَ الْإِمَامِ وَالْإمَامُ يَقْرَأُ , فَلَا تَفْعَلُوا ، وَلْيَقْرَأُ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ


Artinya: Dari Anas ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: 'Apakah kamu dalam shalatmu membaca (dengan nyaring) di belakang imammu, padahal imam itu membaca (dengan nyaring) ? Janganlah kamu mengerjakannya. Hendaklah seseorang dari kamu membaca FatihatulKitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya di dengar sendiri) " (HR. Ibnu Hibban dari Anas).

Hadits yang terakhir ini menyatakan, bahwa makmum hendaknya membaca Fatihah di belakang imam dengan suara sirr, yakni dengan suara rendah/pelan yang hanya didengar sendiri. Dalam Hadits tersebut memang tidak disebutkan secara tegas mengenai kapan makmum itu membaca al-Fatihah. Namun melalui Hadits itu pula kita dapat memahami bahwa waktunya untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surat al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah itu. Sedang pada saat imam membaca surat al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam.

Selanjutnya perlu juga ditegaskan bahwa berdasarkan Hadits-Hadits yang di kutip di atas, HPT memberikan tuntunan sebagai berikut:
"Hendaklah kamu memperhatikan dengan tenang bacaan imam apabila keras bacaannya (jahr), maka janganlah kamu membaca sesuatu selain surat al-Fatihah" (HPT, hlm. 117).

Catatan   (pen) :

Hadits selengkapnya dari HR. Ahmad :
مسند أحمد (46/ 229)
 - حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ حَدَّثَنِي مَكْحُولٌ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ رَبِيعٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ فِيهَا الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ صَلَاتِهِ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ إِنِّي لَأَرَاكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ إِذَا جَهَرَ قَالَ قُلْنَا أَجَلْ وَاللَّهِ إِذًا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَهَذَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

Hadits selengkapnya dari HR. Ibnu Hiban :
صحيح ابن حبان (8/ 182، بترقيم الشاملة آليا)
1876 –
 أخبرنا أبو يعلى ، قال : حدثنا مخلد بن أبي زميل ، قال : حدثنا عبيد الله بن عمرو ، عن أيوب ، عن أبي قلابة ، عن أنس بن مالك ، أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى بأصحابه ، فلما قضى صلاته ، أقبل عليهم بوجهه ، فقال : « أتقرءون في صلاتكم خلف الإمام ، والإمام يقرأ ؟ » فسكتوا ، فقالها ثلاث مرات ، فقال قائل ، أو قائلون : إنا لنفعل ، قال : « فلا تفعلوا ، وليقرأ أحدكم بفاتحة الكتاب في نفسه » قوله « فلا تفعلوا » لفظة زجر مرادها ابتداء أمر مستأنف ، إذ العرب تفعل ذلك في لغتها كثيرا

Demikian kutipan dari Buku Fatwa-fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama 3 halaman 104-106 yang secara gamblang memberikan jawaban mengenai kapan sebaiknya ma’mum membaca Al-Fatihah saat Imam membaca Al-Fatihah dan Ayat Al-Quran lainnya dengan Jahr.


No comments:

Post a Comment